Selamat Datang Di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau

Artikel

Tugas dan Fungsi

03 Januari 2023 08:29:11  Administrator  130 Kali Dibaca 

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas:

  • Menyediakan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi publik desa.

  • Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP).

  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

  • Melayani permohonan informasi dan pengajuan keberatan.

Fungsi:

  • Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi.

  • Menyaring informasi yang termasuk kategori dikecualikan.

  • Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, murah, dan sederhana.


Jenis Informasi yang Dikelola

  1. Informasi Berkala – dipublikasikan secara rutin (misal: APBDes, Laporan Realisasi).

  2. Informasi Setiap Saat – tersedia dan dapat diakses kapan pun (struktur organisasi, program desa, dll).

  3. Informasi Serta Merta – disampaikan segera saat darurat (bencana, wabah, dsb).

  4. Informasi yang Dikecualikan – informasi yang tidak dapat dibuka ke publik (privasi, keamanan, dsb).


Layanan Informasi Publik

  • Hari & Jam Layanan:
    Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 14.00 WIB

  • Tempat Layanan:
    Kantor Desa Balai Sebut

  • Kontak PPID:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023

 Statistik

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JALAN. PELITA BALAI SEBUT, DESA BALAI SEBUT
Desa : Balai Sebut
Kecamatan : Jangkang
Kabupaten : Sanggau
Kodepos : 78591
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:33
    Kemarin:70
    Total Pengunjung:122.547
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.114
    Browser:Mozilla 5.0