Artikel
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas:
-
Menyediakan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi publik desa.
-
Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP).
-
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
-
Melayani permohonan informasi dan pengajuan keberatan.
Fungsi:
-
Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi.
-
Menyaring informasi yang termasuk kategori dikecualikan.
-
Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, murah, dan sederhana.
Jenis Informasi yang Dikelola
-
Informasi Berkala – dipublikasikan secara rutin (misal: APBDes, Laporan Realisasi).
-
Informasi Setiap Saat – tersedia dan dapat diakses kapan pun (struktur organisasi, program desa, dll).
-
Informasi Serta Merta – disampaikan segera saat darurat (bencana, wabah, dsb).
-
Informasi yang Dikecualikan – informasi yang tidak dapat dibuka ke publik (privasi, keamanan, dsb).
Layanan Informasi Publik
-
Hari & Jam Layanan:
Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 14.00 WIB -
Tempat Layanan:
Kantor Desa Balai Sebut -
Kontak PPID:
-
Email: mail@balaisebut.desa.id
-
WhatsApp: 081352277059
-
Website: www.balaisebut.desa.id
-

