Selamat Datang Di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau

Artikel

Alur Permohonan Informasi Publik

11 Januari 2024 10:31:25  Administrator  86 Kali Dibaca 

Alur Permohonan Informasi

Pemerintah Desa Balai Sebut

No Tahapan Penjelasan Pelaksana Waktu
1 Pengajuan Permohonan Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara tertulis (langsung ke kantor desa atau melalui media elektronik). Pemohon Hari ke-1
2 Penerimaan dan Pencatatan Permohonan Petugas desa menerima dan mencatat permohonan dalam buku registrasi permohonan informasi. Petugas Informasi (PPID Desa) Hari ke-1
3 Verifikasi Informasi yang Diminta PPID memeriksa apakah informasi termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan. PPID Desa Maks. 2 Hari
4 Penyampaian Tanggapan PPID memberikan jawaban tertulis kepada pemohon apakah informasi diberikan, ditolak, atau memerlukan perpanjangan waktu. PPID Desa Maks. 10 Hari sejak permohonan diterima
5 Penyampaian Informasi Jika disetujui, informasi diberikan dalam bentuk salinan fisik atau digital sesuai permintaan. PPID Desa Maks. 2 Hari setelah tanggapan
6 Keberatan (Jika Ditolak) Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis jika permohonan ditolak atau tidak puas dengan jawaban. Pemohon Maks. 30 Hari sejak tanggapan diterima
7 Penyelesaian Sengketa Jika keberatan tidak diselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Pemohon / Komisi Informasi Sesuai proses hukum

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023

 Statistik

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JALAN. PELITA BALAI SEBUT, DESA BALAI SEBUT
Desa : Balai Sebut
Kecamatan : Jangkang
Kabupaten : Sanggau
Kodepos : 78591
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:115
    Total Pengunjung:122.797
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.98
    Browser:Mozilla 5.0