Artikel
Alur Permohonan Informasi Publik
11 Januari 2024 10:31:25
Administrator
86 Kali Dibaca
Alur Permohonan Informasi
Pemerintah Desa Balai Sebut
| No | Tahapan | Penjelasan | Pelaksana | Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengajuan Permohonan | Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara tertulis (langsung ke kantor desa atau melalui media elektronik). | Pemohon | Hari ke-1 |
| 2 | Penerimaan dan Pencatatan Permohonan | Petugas desa menerima dan mencatat permohonan dalam buku registrasi permohonan informasi. | Petugas Informasi (PPID Desa) | Hari ke-1 |
| 3 | Verifikasi Informasi yang Diminta | PPID memeriksa apakah informasi termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan. | PPID Desa | Maks. 2 Hari |
| 4 | Penyampaian Tanggapan | PPID memberikan jawaban tertulis kepada pemohon apakah informasi diberikan, ditolak, atau memerlukan perpanjangan waktu. | PPID Desa | Maks. 10 Hari sejak permohonan diterima |
| 5 | Penyampaian Informasi | Jika disetujui, informasi diberikan dalam bentuk salinan fisik atau digital sesuai permintaan. | PPID Desa | Maks. 2 Hari setelah tanggapan |
| 6 | Keberatan (Jika Ditolak) | Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis jika permohonan ditolak atau tidak puas dengan jawaban. | Pemohon | Maks. 30 Hari sejak tanggapan diterima |
| 7 | Penyelesaian Sengketa | Jika keberatan tidak diselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. | Pemohon / Komisi Informasi | Sesuai proses hukum |

