Artikel
Alur Permohonan Keberatan Informasi Publik
06 Februari 2024 10:33:44
Administrator
87 Kali Dibaca
Pemohon menyerahkan surat keberatan ke Loket PPID —> 2. Petugas mencatat & terima berkas (bukti terima) —> 3. Berkas diteruskan ke Atasan PPID dalam 3 hari kerja —> 4. Atasan PPID melakukan pemeriksaan dan keluarkan keputusan tertulis dalam 30 hari kerja —> 5. Pemohon menerima keputusan; jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

